Kamis, 25 September 2014

RESUME- PP NO 8 TAHUN 2013 TENTANG TATA RUANG

Rangkuman :

Sesuai dengan ketentuan dari Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang ada di Indonesia , maka Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Adapun mengenai hal tersebut itu maka dibuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 mengenai ketelitian peta rencana tata ruang .

Isi dari PP No 8 Tahun 2013 itu menjelaskan tentang ketentuan pemerintah secara umum yang diatur dalam bab I , perencanaan tata ruang yang di atur dalam bab II, ketelitian peta yang diatur dalam bab III ,  pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang yang diatur dalam bab IV, serta ketentuan penutup yang diatur di dalam bab V .

Ketentuan pemerintah secara umum yang diatur dalam bab I antara lain mengenai pengertian masing-masing dari peta , ketelitian peta , skala peta, skala minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaaan, perencanaan tata ruang , rencana tata ruang , peta dasar , peta tematik , data Batimeteri , wilayah , peta wilayah, badan , delineasi , dan koridor.

Perencanaan tata ruang yang diatur dalam bab II dibagi dalam dua sub-bab antara lain bagian kesatu yaitu pertama mengenai perencanaan tata ruang yang  dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang, kedua mengenai rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki yang terdiri atas : rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota, ketiga mengenai rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten, rencana tata ruang kawasan strategis kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Serta yang terakhir mengenai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.


Bagian kedua ( Pasal 4 ) menjelaskan yaitu pertama mengenai peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: peta rencana struktur ruang,dan peta rencana pola ruang serta menjelaskan bahwa selain peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketelitian peta yang diatur dalam bab III  dibagi menjadi dua bagian antara lain yang bagian pertama mengenai Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu, tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang terkandung dalam pasal 10, selanjutnya
Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan ( pasal 11 ) , serta ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi, serta ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.

Bagian kedua menjelaskan pertama mengenai  ketelitian peta rencana tata ruang wilayah nasional (Pasal 13) digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000, Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Kedua menjelaskan mengenai Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000, Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan  Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Ketiga menjelaskan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000,  Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Keempat menjelaskan mengenai Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Kelima menjelaskan mengenai Pasal 20 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Serta yang terakhir mengenai Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

                                   
Pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang yang diatur dalam bab IV mengenai Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan ( pasal 30 ) , serta Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan ( pasal 31 )


Serta Ketentuan penutup yang diatur di dalam bab V mengenai Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; pemberian pendidikan dan pelatihan; perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan pemantauan dan evaluasi.



                       
LAMPIRAN PP NO 8 TAHUN 2013 :


























Selasa, 23 September 2014

Resume Perpetaan - Peta

PETA
~Pengertian peta
  • Peta adalah gambaran grafis dari objek-objek pada sebagian kecil, sebagian besar, atau pada pada seluruh permukaan bumi.
  • Secara khusus Peta adalah representasi dua dimensi seluruh atau sebagian dari permukaan bumi yang menunjukkan kenampakkan alami dan buatan manusia, dikonstruksikan pada bidang proyeksi tertentu dengan skala tertentu. 
Istilah peta berasal dari bahasa Yunani yaitu mappa yang berarti taplak atau kain penutup meja. Ilmu yang mempelajari pembuatan peta disebut kartografi. Banyak peta mempunyai skala, yang menentukan seberapa besar objek pada peta dalam keadaan yang sebenarnya. Kumpulan dari beberapa peta disebut atlas.

~Syarat-syarat membuat peta
  1. Conform, yaitu bentuk dari sebuah peta yang digambar serta harus sebangun dengan keadaan asli atau sebenarnya di wilayah asal atau di lapangan.
  2. Equidistance, yaitu jarak di peta jika dikalikan dengan skala yang telah di tentukan sesuai dengan jarak di lapangan.
  3. Equivalent, yaitu daerah atau bidang yang digambar di peta setalah dihitung dengan skalanya, akan sama dengan keadaan yang ada di lapangan.
SISTEM KOORDINAT


    Sistem 1 koordinat (1 dimensi)


                                              Sistem 2 koordinat (2 dimensi)

Sistem 3 koordinat (3 dimensi)
Koordinat garis lintang dan garis bujur dapat digunakan untuk menentukan posisi suatu wilayah atau objek geografi pada peta skala kecil dan beberapa peta skala sedang.


~Unsur-unsur peta 
Beberapa komponen kelengkapan peta yang secara umum banyak ditemukan pada peta misalnya adalah:
1.       Judul
Judul adalah identitas dari sebuah peta. Dari judul kita bisa mengetahui sebuah peta itu berisi informasi mengenai apa. Judul peta ditulis di bagian atas dengan huruf  yang menonjol. Misalnya, PETA JAWA  BARAT, PETA KALIMANTAN, PETA INDONESIA, PETA JAWA TIMUR, dan  sebagainya.

2.       Skala 
Skala dibagi menjadi 2 :
·         Skala Peta
Skala peta adalah perbandingan jarak di peta dengan jarak sebenarnya atau di lapangan.
         
*Jenis skala peta antara lain :

  - Skala angka
contoh 1:500.000 dibaca setiap 1 cm pada peta mewakili 500.000 cm   di lapangan

                 - Skala garis
                     contoh  0_2_4_6_8_10 km
                                   0_1_2_3_4_5cm 
 dibaca setiap 1 cm pada peta mewakili 2km dilapangan. Penyebut kilometer yang terakhir (10km) dibagi penyebut centimeter yang terakhir (5cm) 
 Jadi, 10 : 5 = 2 km

- Skala verbal 
         contoh 1 inchi = 5 mil skala verbal biasanya digunakan oleh orang - orang Amerika dan Eropa

          *Jenis peta berdasarkan skala antara lain : 

              - Peta kadaster
 (1:100 - 1:5.000) = skala sangat besar. 
   Contoh: Peta Badan Pertanahan Nasional, Peta Sertifikat Tanah, Peta  Perencanaan Pembangunan/Proyek,Peta  Wilayah RT dan RW.

              - Peta skala besar (1:5.001 - 1:250.000). 
                 Contoh: Peta Desa, Peta Kelurahan, Peta Kecamatan dan 
                 Peta  Kotamadya.

              - Peta skala menegah (1:250.001 - 1:500.000). 
                 Contoh: Peta Kabupaten dan Peta Propinsi.

              - Peta skala kecil (1:500.001 - 1:1.000.000).
                 Contoh: Peta Pulau Kalimantan dan Peta Negara.

              - Peta geografis ( > 1:1.000.001) = skala sangat kecil. 
                Contoh: Peta Regional Asia Timur, dan Peta Dunia.

  •  Skala Data 
 Skala data adalah gambaran tingkat kedetailan suatu data (lebih general/umum)
 contoh:
  -  skala 1: 250.000 ( area )
            * Hijau tua       : sawah
            * Kuning           : pemukiman dan tempat kegiatan
            * Merah tua     : perkebunan
            * Biru                 : air
   
              - skala 1 : 25.000 ( lebih spesifik lagi )
                terdapat warna kuning, putih dan coklat.

              - skala 1: 1000 ( rumah )
                lebih spesifik lagi seperti : atap rumah terlihat, kebun, sungai dan  lain-lain
            

3. Legenda
Legenda adalah penjelasan warna simbol dan termasuk singkatan yang ada di peta.
      1.   Warna
            Arti warna-warna dalam peta sebagai berikut :
§  Warna hijau  menunjukkan dataran rendah.
§  Warna kuning menunjukkan dataran tinggi.
§  Warna cokelat menunjukkan daerah pegunungan.
§  Warna putih menunjukkan puncak pegunungan yang tertutup salju.
§  Warna biru menunjukkan daerah perairan (laut, sungai, danau). Warna biru untuk laut,
   dibedakan ketajamannya. Gunanya untuk menunjukkan kedalaman laut. Warna biru tua
   untuk  laut  dalam dan  biru muda untuk  laut  dangkal.


     2. Garis
         Arti simbol-simbol garis  pada peta sebagai berikut.
simbol garis
       3. Gambar
           Ada banyak gambar simbol dalam peta. Arti gambar-gambar sim- bol dalam peta sebagai berikut.
simbol gambar


4. Indeks peta/Inset
    Indeks peta adalah gambar lokasi yang menginformasikan inti peta yang digambarkan/ letak               dimana peta yang digambar kita itu berada.
    contoh:
     
    http://andimanwno.files.wordpress.com/2010/07/komponen-kelengkapan-peta.jpg
5. Garis tepi/Khayal
    Garis tepi adalah garis yang terletak di bagian tepi peta dan ujung-ujung tiap garis bertemu dengan     ujung garis yang berdekatan. Biasanya garis ini di buat rangkap dua dan tebal.
    contoh
   
6. Kompas
    Kompas adalah Simbol yang menyatakan arah mata angin

    

7. Tahun terbit 
    Tahun terbit adalah tahun dimana peta itu di terbitkan (waktu terbit). Hal ini sangat penting untuk       mengetahui kepastian waktu peta tersebut.
   

NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
1  DEKA SETIADI ( 10070314109 )
2. ANNISA H. ULYA ( 10070314110 )
3. AZIZAH ASMI R. (10070314111)