Kamis, 25 September 2014

RESUME- PP NO 8 TAHUN 2013 TENTANG TATA RUANG

Rangkuman :

Sesuai dengan ketentuan dari Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang ada di Indonesia , maka Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Adapun mengenai hal tersebut itu maka dibuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 mengenai ketelitian peta rencana tata ruang .

Isi dari PP No 8 Tahun 2013 itu menjelaskan tentang ketentuan pemerintah secara umum yang diatur dalam bab I , perencanaan tata ruang yang di atur dalam bab II, ketelitian peta yang diatur dalam bab III ,  pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang yang diatur dalam bab IV, serta ketentuan penutup yang diatur di dalam bab V .

Ketentuan pemerintah secara umum yang diatur dalam bab I antara lain mengenai pengertian masing-masing dari peta , ketelitian peta , skala peta, skala minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaaan, perencanaan tata ruang , rencana tata ruang , peta dasar , peta tematik , data Batimeteri , wilayah , peta wilayah, badan , delineasi , dan koridor.

Perencanaan tata ruang yang diatur dalam bab II dibagi dalam dua sub-bab antara lain bagian kesatu yaitu pertama mengenai perencanaan tata ruang yang  dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang, kedua mengenai rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki yang terdiri atas : rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota, ketiga mengenai rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten, rencana tata ruang kawasan strategis kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Serta yang terakhir mengenai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.


Bagian kedua ( Pasal 4 ) menjelaskan yaitu pertama mengenai peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: peta rencana struktur ruang,dan peta rencana pola ruang serta menjelaskan bahwa selain peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketelitian peta yang diatur dalam bab III  dibagi menjadi dua bagian antara lain yang bagian pertama mengenai Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu, tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang terkandung dalam pasal 10, selanjutnya
Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan ( pasal 11 ) , serta ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi, serta ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.

Bagian kedua menjelaskan pertama mengenai  ketelitian peta rencana tata ruang wilayah nasional (Pasal 13) digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000, Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Kedua menjelaskan mengenai Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000, Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan  Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Ketiga menjelaskan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000,  Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Keempat menjelaskan mengenai Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Kelima menjelaskan mengenai Pasal 20 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Serta yang terakhir mengenai Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

                                   
Pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang yang diatur dalam bab IV mengenai Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan ( pasal 30 ) , serta Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan ( pasal 31 )


Serta Ketentuan penutup yang diatur di dalam bab V mengenai Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; pemberian pendidikan dan pelatihan; perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan pemantauan dan evaluasi.



                       
LAMPIRAN PP NO 8 TAHUN 2013 :


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar