Rangkuman :
Sesuai dengan ketentuan dari Pasal 14 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang ada di Indonesia ,
maka Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang. Adapun mengenai hal tersebut itu maka dibuatlah Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 mengenai ketelitian peta
rencana tata ruang .
Isi dari PP No 8 Tahun 2013 itu menjelaskan
tentang ketentuan pemerintah secara umum yang diatur dalam bab I , perencanaan
tata ruang yang di atur dalam bab II, ketelitian peta yang diatur dalam bab III
, pengelolaan data dan informasi geospasial
peta rencana tata ruang yang diatur dalam bab IV, serta ketentuan penutup yang
diatur di dalam bab V .
Ketentuan pemerintah secara umum yang diatur
dalam bab I antara lain mengenai pengertian masing-masing dari peta , ketelitian peta , skala peta, skala
minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaaan,
perencanaan tata ruang , rencana tata ruang , peta dasar , peta tematik , data
Batimeteri , wilayah , peta wilayah, badan , delineasi , dan koridor.
Perencanaan tata ruang yang diatur dalam bab
II dibagi dalam dua sub-bab antara lain bagian kesatu yaitu pertama mengenai perencanaan tata ruang yang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata
ruang dan rencana rinci tata ruang, kedua
mengenai rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
secara hierarki yang terdiri atas : rencana tata ruang wilayah nasional, rencana
tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan
rencana tata ruang wilayah kota, ketiga
mengenai rencana rinci tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : rencana tata ruang
pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata
ruang kawasan strategis provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten, rencana tata ruang kawasan strategis kota dan rencana detail tata
ruang kabupaten/kota. Serta yang
terakhir mengenai rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat
berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau
kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.
Bagian kedua ( Pasal 4 ) menjelaskan yaitu pertama mengenai peta rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: peta rencana struktur ruang,dan peta
rencana pola ruang serta menjelaskan bahwa selain
peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditetapkan peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Ketelitian peta yang diatur dalam bab III dibagi menjadi dua bagian antara lain yang bagian
pertama mengenai Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang
termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian
tertentu, tingkat ketelitian tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan ketelitian
geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang terkandung dalam pasal
10, selanjutnya
Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem
referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan ( pasal 11 ) , serta ketelitian
muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), kerincian kelas
unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan
penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi, serta ketentuan lebih
lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan
simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.
Bagian kedua menjelaskan pertama mengenai ketelitian peta rencana tata ruang wilayah nasional
(Pasal 13) digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000, Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian
muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Kedua menjelaskan mengenai Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem
referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala
Minimal 1:250.000, Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah provinsi; dan Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Ketiga menjelaskan mengenai Rencana
Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal
1:50.000, Unit Pemetaan yang dapat
digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Keempat menjelaskan mengenai Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem
referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala
Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah kota; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Kelima menjelaskan mengenai Pasal 20 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000; Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan;
dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Serta yang
terakhir mengenai Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan
bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
sistem referensi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000; Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan Ketelitian muatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pengelolaan data dan informasi geospasial peta
rencana tata ruang yang diatur dalam bab IV mengenai Pengelolaan data Peta
rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial. Pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai
dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan
Kepala Badan ( pasal 30 ) , serta Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan
duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada
Kepala Badan ( pasal 31 )
Serta Ketentuan penutup yang diatur di dalam
bab V mengenai Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan
rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah
daerah. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi
teknis serta sosialisasinya; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; pemberian
pendidikan dan pelatihan; perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan pemantauan
dan evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar