Pengertian
- Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
- Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
- Skala
minimal adalah skala peta dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses
perencanaan tata ruang.
- Peta dasar adalah
peta yang menyajikan unsur‑unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di
permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran,
proyeksi dan georeferensi tertentu.
- Peta tematik
adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan
peta rencana tata ruang.
- Delineasi
adalah cara menggambarkan batas unsur alam, unsur buatan manusia dan/atau tema
tertentu dalam bentuk garis.
Peta Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Rencana Umum :
1.Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN);
2.Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi (RTRW-Prov);
3.Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten (RTRW-Kab); dan
4.Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota (RTRW-Kota).
Rencana Rinci
1.Peta Rencana Tata Ruang
Pulau/Kepulauan (RTR-P/K);
2.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN);
3.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSProv);
4.Peta Rencana Tata Ruang
Kawasan Perkotaan (RTR-Perkotaan);
5.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan (RTR-Perdesaan);
6.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RTR-KSKab);
7.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota (RTR-KSKota);
8.Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTR-Kab); dan
9.Peta Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR-Kota).
Penggunaan Skala Dalam Perencanaan Tata Ruang
- Peta RTRWN digambarkan peta dasar skala minimal 1:1.000.000
yang mencakup Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peta RTRW Prov. digambarkan pada peta dasar dengan skala
minimal 1: 250.000.
- Peta RTRW Kab. digambarkan pada peta dasar skala minimal 1: 50.000
- Peta RTRW Kota digambarkan pada peta dasar dengan skala minimal 1: 25.000.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Materi RTRWN
Materi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN mencakup:
- Ketentuan Umum
- Tujuan, Kebijakan dan Startegi Penataan Ruang Wilayah Nasional
- Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional
- Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional
- Penetapan Kawasan Strategis Nasional
- Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
- Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional.
|
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah provinsi serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Rencana Tata Ruang Kota
Pedoman
Penyusunan RTRW Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
(PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota merupakan
tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini dimaksudkan sebagai
acuan dalam kegiatan penyusunan rencana
tata ruang wilayah kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan
lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bertujuan untuk mewujudkan
rencana tata ruang wilayah kota yang
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana
tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan
rencana tata ruang wilayah kota.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai
acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh
pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk
mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata
ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang
wilayah kabupaten.
Contoh Peta Pemetaan Wilayah dan Kota
Sumber :
http://www.penataanruang.com/rtrw-kabupaten.html
http://www.penataanruang.com/rtrw-kota.html
Slideshare Prinsip-Prinsip Pemetaan Dalam Rencana Tata Ruag Wilayah/Kota
http://www.penataanruang.com/rtrw-nasional3.html
http://www.penataanruang.com/rtrw-provinsi1.html
http://www.penataanruang.com/penataan-ruang1.html
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar