Rabu, 07 Januari 2015

Pemetaan Wilayah dan Kota

Pengertian

- Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
- Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
- Skala minimal adalah skala peta dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses perencanaan tata ruang.
- Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur‑unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
- Peta tematik adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta rencana tata ruang.
- Delineasi adalah cara menggambarkan batas unsur alam, unsur buatan manusia dan/atau tema tertentu dalam bentuk garis.

Peta Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota

Rencana Umum : 
1.Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);
2.Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-Prov);
3.Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW-Kab); dan

4.Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW-Kota).

Rencana Rinci
1.Peta Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-P/K);
2.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN);
3.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSProv);
4.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RTR-Perkotaan);
5.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan (RTR-Perdesaan);
6.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RTR-KSKab);
7.Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota (RTR-KSKota);
8.Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTR-Kab); dan
9.Peta Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR-Kota).





Penggunaan Skala Dalam Perencanaan Tata Ruang
  • Peta RTRWN  digambarkan peta dasar skala minimal 1:1.000.000 yang mencakup Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Peta RTRW Prov. digambarkan pada peta dasar dengan skala minimal 1: 250.000.
  • Peta RTRW Kab. digambarkan pada peta dasar skala minimal 1: 50.000
  • Peta RTRW Kota digambarkan pada peta dasar dengan skala minimal 1: 25.000.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008

    Picture







    Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

    Materi RTRWN

    Picture






    Materi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN mencakup:
    1. Ketentuan Umum
    2. Tujuan, Kebijakan dan Startegi Penataan Ruang Wilayah Nasional
    3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional
    4. Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional
    5. Penetapan Kawasan Strategis Nasional
    6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
    7. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi

Picture










Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya.


Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah provinsi serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi. 




Rencana Tata Ruang Kota 
Pedoman Penyusunan RTRW Kota

Picture

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bertujuan untuk mewujudkan rencana 
tata ruang wilayah kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah 
kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota. 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten

Picture











Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan 
dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan 
rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten. 

Picture

Contoh Peta Pemetaan Wilayah dan Kota 





Sumber : 
http://www.penataanruang.com/rtrw-kabupaten.html
http://www.penataanruang.com/rtrw-kota.html
Slideshare Prinsip-Prinsip Pemetaan Dalam Rencana Tata Ruag Wilayah/Kota
http://www.penataanruang.com/rtrw-nasional3.html
http://www.penataanruang.com/rtrw-provinsi1.html
http://www.penataanruang.com/penataan-ruang1.html









Tidak ada komentar:

Posting Komentar